Harga Tanah Makam Pangeran Jayakarta Rp 5,7 Miliar
Kompleks makam Pangeran Jayakarta, makam Pangeran Sangiang dan Masjid Assyalafiah di Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur seluas 17.500 m2 merupakan kawasan cagar budaya yang dilindungi Undang-undang nomor 5 tahun 1992 dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 475 tahun 1993.
Karena itu untuk penataan dan perluasannya kawasan cagar budaya tersebut diperlukan pembebasan lahan di sekitarnya seluas 2190 m2 .Untuk itu kini sedang diproses Surat Ijin Pembebasan dan Penguasaan Tanah (SIPPT) atas lahan tersebut di Biro Tata Bangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Kepala Sudin Kebudayaan Jakarta Timur Bambang Subekti didampingi Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Aspriono mengungkapkan hal itu di ruang kerjanya Selasa (31/8).
"Sosialisasi kepada warga yang terkena pembebasan tanah tersebut sudah dilakukan dua kali.Selama itu tidak ada yang protes. Tetapi tiba-tiba ada seorang yang protes. Tapi tidak kepada kita atau Walikota Jakarta Timur," kata Bambang Subekti. Dana pembebasan lahannya telah dianggarkan dalam APBD 2010 sebesar Rp5,7 miliar.
Petugas dari BPN Jakarta Timur telah melakukan pengukuran baik lahan eksisting maupun lahan keseluruhan termasuk perluasannya. Dari pendataan di lapangan lahan perluasan kompleks Makam Pangeran Jayakarta seluas 2.190 m2 itu terbagi dalam 17 persil.
Penataan dan perluasan Makam Pangeran Jayakarta ini menurut Bambang Subekti seperti tuntutan kebutuhan yang didukung para ahli waris Pangeran Jayakarta. Sebab pada saat musim perziarahan seperti menjelang HUT kota Jakarta dan bulan Ramadhan seperti ini banyak peziarah yang datang dari luar daerah sehingga parkirnya sering membuat macet Jl Jatinegara Kaum sampai ke Jl Bekasi Timur Raya.
Dalam rencana penataan nanti akan dibangun sarana dan prasarana berupa galeri, kantor secretariat, lahan parkir sekaligus lahan upacara. Masjid Assyalafiah menurut sejarah didirikan tahun 1620 oleh Pangeran Jayakarta yang mengasingkan diri ke Jatinegara Kaum setelah kerajaannya di sisi timur muara Ciliwung dihanguskan tentara VOC Belanda akhir tahun 1619. Hingga kini anak cucu keturunan Pangeran Jayakarta dan pengikutnya masih mendiami sekitar makam dan masjid tersebut.
Lurah Jatinegara Kaum, Thamrin Khalik juga menyanggah masih ada yang tidak setuju perluasan kawasan makam bersejarah tersebut. "Waktu sosialisasi dua kali tidak ada keberatan apa-apa," ujarnya.
Kompleks makam Pangeran Jayakarta, makam Pangeran Sangiang dan Masjid Assyalafiah di Kelurahan Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur seluas 17.500 m2 merupakan kawasan cagar budaya yang dilindungi Undang-undang nomor 5 tahun 1992 dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 475 tahun 1993.
Karena itu untuk penataan dan perluasannya kawasan cagar budaya tersebut diperlukan pembebasan lahan di sekitarnya seluas 2190 m2 .Untuk itu kini sedang diproses Surat Ijin Pembebasan dan Penguasaan Tanah (SIPPT) atas lahan tersebut di Biro Tata Bangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Kepala Sudin Kebudayaan Jakarta Timur Bambang Subekti didampingi Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Aspriono mengungkapkan hal itu di ruang kerjanya Selasa (31/8).
"Sosialisasi kepada warga yang terkena pembebasan tanah tersebut sudah dilakukan dua kali.Selama itu tidak ada yang protes. Tetapi tiba-tiba ada seorang yang protes. Tapi tidak kepada kita atau Walikota Jakarta Timur," kata Bambang Subekti. Dana pembebasan lahannya telah dianggarkan dalam APBD 2010 sebesar Rp5,7 miliar.
Petugas dari BPN Jakarta Timur telah melakukan pengukuran baik lahan eksisting maupun lahan keseluruhan termasuk perluasannya. Dari pendataan di lapangan lahan perluasan kompleks Makam Pangeran Jayakarta seluas 2.190 m2 itu terbagi dalam 17 persil.
Penataan dan perluasan Makam Pangeran Jayakarta ini menurut Bambang Subekti seperti tuntutan kebutuhan yang didukung para ahli waris Pangeran Jayakarta. Sebab pada saat musim perziarahan seperti menjelang HUT kota Jakarta dan bulan Ramadhan seperti ini banyak peziarah yang datang dari luar daerah sehingga parkirnya sering membuat macet Jl Jatinegara Kaum sampai ke Jl Bekasi Timur Raya.
Dalam rencana penataan nanti akan dibangun sarana dan prasarana berupa galeri, kantor secretariat, lahan parkir sekaligus lahan upacara. Masjid Assyalafiah menurut sejarah didirikan tahun 1620 oleh Pangeran Jayakarta yang mengasingkan diri ke Jatinegara Kaum setelah kerajaannya di sisi timur muara Ciliwung dihanguskan tentara VOC Belanda akhir tahun 1619. Hingga kini anak cucu keturunan Pangeran Jayakarta dan pengikutnya masih mendiami sekitar makam dan masjid tersebut.
Lurah Jatinegara Kaum, Thamrin Khalik juga menyanggah masih ada yang tidak setuju perluasan kawasan makam bersejarah tersebut. "Waktu sosialisasi dua kali tidak ada keberatan apa-apa," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar