Minggu, 14 Februari 2010

Alasan Kenapa Facebook, Twitter, Myspace dll Diharamkan !


Baru-baru kita ini mendengar tentang pengharaman situs jejaring sosial yang difatwakan oleh beberapa ulama di Indonesia. Bahkan di beberapa negara Arab sudah difatwakan kepada tataran negara tentang mengharamkan beberapa situs jejaring sosial seperti Facebook.

Di beberapa tahun yang lalu, dulu kita mengenal YM (Yahoo Massenger) dan MiRC dua situs chatting itu pernah berjaya pada masa-masa lalu. Di tahun 2000-2004 kita tidak pernah mendengar atau mendapatkan berita tentang penyalah-gunaan sebuah produk “jejaring sosial” dari YM dan MiRC, walaupun mungkin ada tetapi tidak pernah diangkat dalam “permukaan”.

Dan ditahun 2004-keatas mencuat berita-berita tentang penyalah-gunaan berbagai fasilitas “gratisan” yang disediakan oleh sebuah layanan sosial. Berikut adalah kasus-kasus masalah penyalah-gunaan internet yang saya (penulis, read) ketahui selama menggunakan layanan gratis di internet.

1. Seorang wanita pernah ditipu melalui MiRC dan YM, kerugian berupa finansial dan bahkan tak jarang pernah di zina-hi (diperkosa).

2. Beberapa orang pernah ditipu dengan modus mendapatkan pekerjaan dari teman twitter-nya dengan syarat mentransfer uang berjumlah tertentu untuk “dimuluskan” jalan mendapatkan pekerjaan tersebut.

3. Seorang wanita yang mempunyai kenalan lewat Chatting ditipu dijanjikan akan dinikahi, namun ternyata setelah “menggondol” laptop dan beberapa uang jutaan rupiah seorang laki-laki tersebut menghilang.

4. Seorang adik perempuan dari salah satu teman (penulis, read), hilang sampai sekarang dengan seorang laki-laki yang beragama non-Islam, dan kabarnya telah dimurtadkan.

5. Seorang laki-laki di Amerika terkena janji-janji teman wanita di Facebooknya untuk segera menikah, namun sayang setelah habis ratusan ribu dollar, ternyata laki-laki tersebut dibohongi oleh temang wanitanya.

6. Dan yang menggemparkan adalah “Facebook Bikin Ulah, Membuat Perceraian Meningkat Pesat” Adalah bukan isapan jempol semata. Di Mesir, ulama Mesir menfatwakan haram Facebook karena sering terjadi perslingkuhan melalui Facebook dan angka perceraian naik pesat.

7. Di Indonesia pun telah terjadi, seorang laki-laki berusaha menceraikan istrinya gara-gara bertemu mantan pacarnya saat sekolah dulu melalui Facebook. Dan mereka berjanji untuk menikah.

Dari beberapa kasus tersebut, layakkah Facebook, Twitter, YM, MiRC, MySpace, dll. Bisa diharamkan? Tentu bagi saya yang bisa memberikan fatwa haram adalah ijma dari ijtihad para ulama. Namun, kita harus juga berfikir kritis dalam hal ini. Bahwa Facebook, Twitter, YM, MiRC, MySpace dan beberapa macamnya tersebut merupakan sebuah alat. Jika di analogikan sebuah pedang, maka situs jejaring sosial tersebut bisa dipakai untuk berperang menegakkan kebenaran, digunakan untuk menyembelih hewan qurban, digunakan untuk memotong kayu dan sebagainya. Tapi jika digunakan dengan yang tidak benar, bisa jadi dibuat untuk membunuh orang yang tidak bersalah, dibuat untuk mengancam orang, dan lain sebagainya. Itulah analogi situs jejaring sosial.

Bukankah situs jejaring sosial masih banyak hal yang bisa kita pergunakan daripada hanya sebatas update status, atau hanya ingin dianggap eksis (Jangan Lebay Please). Situs jejaring sosial bisa kita pergunakan untuk hal-hal yang positif, seperti membuat jaringan bisnis, membuat petuah atau taujih online tanpa harus “berface-to-face”, dan masih banyak hal positif yang lain. Tetapi jangan sampai membuat bisnis online yang marak sekarang ini berupa bisnis togel (judi) dan pelacuran.

Pada intinya, semua itu tergantung dari niat dan keistiqomahan kita dalam berselancar di internet. Ingatlah, bahwa hati itu bisa terombang-ambing terkalahkan oleh nafsu syahwat. Dan syaitan selalu menghembuskan ide-idenya pada setiap tempat, termasuk di situs jejaring sosial. Jangan sampai kita tertipu, atau bahkan menipu untuk membuat kerugian dan kerusakan kepada orang lain.

Saya tidak habis pikir dengan orang-orang yang merusak hubungan pernikahan seseorang. Sehingga membuat orang lain terluka apalagi membuat kehancuran sebuah keluarga, membuat seorang anak tidak memiliki ibu atau ayah. Rasulullah melarang kita untuk “memaki” dunia, tetapi Rasulullah juga sangat memperingatkan kita untuk selalu berhati-hati terhadap dunia. Jangan sampai kita tertipu olehnya dengan kenikmatan semu yang membutakan jiwa.

Tetapi ingat, jangan sampai kita menyalahkan sesuatu yang bisa kita manfaatkan dengan hal yang baik. Seorang ulama (al-Fakhr ar-Rāzi) berpendapat “yaitu sesuatu yang bermanfaat adalah halal dan sesuatu yang mendatangkan mudharat adalah haram”

Jadi mari kita timbang manfaatnya dan mudharatnya, jika masih banyak maslahatnya sebaiknya bukan diharamkan penuh, tetapi diharamkan atas penyalah-gunaannya yang melanggar syari’at.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar