Perang Terbuka Sri Mulyani vs Ical
Telah lama saya menunggu agar konflik internal yang telah dibungkus dengan rapi antara Menkeu Sri Mulyani dan mantan Menko Kesra Aburizal Bakrie di kabinet Indonesia bersatu dibongkar. Hal ini dikarenakan telah terjadi power abuse yang dilakukan salah satu menteri di Kabinet Pemerintahan SBY-JK silam yang diaminin oleh pak Presiden SBY. Dan menteri yang begitu gentol melakukan perlawanan kepada tindakan Bakrie sampai-sampai ‘mengancam’ mengundurkan dari kabinet adalah Sri Mulyani.
Jika konflik internal yang terjadi tidak menyangkut masalah negara, maka sudah sepantasnya itu adalah masalah aib pribadi orang yang harus ditutup dan dibungkus. Tapi, bagaimana jika konflik yang terjadi menyangkut masalah negara, pengeluaran uang negara? Itulah yang menjadi perhatian kita. Dan saya harapkan melalui konflik internal ini, semua kebobrokan dapat dibongkar. Baik dari pihak Bakrie maupun pihak Sri Mulyani.
“Dosa-Dosa” Bakrie di Mata Sri Mulyani
Bermula dari Kasus Luapan Lumpur Lapindo sejak 28 Mei 2006, telah terjadi perdebatan sengit siapa pihak yang bertanggungjawab atas biaya penanggulangannya : PT Lapindo (Bakrie Family), negara atau dua pihak. Berdasarkan sumber-sumber yang saya himpun (Jusuf Kalla dan 3 Tahun Lumpur Lapindo), sebagian besar ahli drilling dan geologi menyatakan bahwa luapan lumpur Lapindo disebabkan oleh tindakan eksplorasi yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh keluarga Bakrie. Fakta ini pun didukung oleh hasil Audit Investigatif BPK atas Lumpur Lapindo yang mengindikasi terjadi pelanggaran prosedur dan peraturan mulai dari proses tender, peralatan teknis hingga prosedur teknis pengeboran sumur-sumur minyak di Sidoarjo.
Fakta yang lebih meyakinkan adalah dokumen serta pernyataan Arifin Panigoro sebagai pemilik perusahaan operator pengeboran sumur PT Lumpur Lapindo yang mengaku PT Lapindo telah melakukan pelanggaran atas SOP serta tidak mau melaksanakan tindaka preventif. Karena penyebab utama terjadi sumburan lumpur di Sidoardjo adalah aktivitas pengeboran, maka pihak yang bertanggungjawab adalah PT Lapindo Brantas sebagaimana diatur dalam UU 23/1997 dan PP 27/1999.
Meskipun sudah cukup jelas penyebb dan siapa penanggungjawabnya, namun alih-alih Presiden SBY mengeluarkan Per.Pres 14 tahun 2007 jo Per.Pres 48/2008, yang mana pemerintah (dengan anggaran rakyat) membantu biaya lumpur Lapindo yang disebabkan oleh kesalahan manusia mengundang bencana. Terbitnya peraturan presiden tersebut sangat merugikan uang negara. Dalam kurun 3 tahun, 795 miliar APBN dikucurkan untuk membantu kelalaian pengeboran Lapindo selama 2007-2009. Rinciannya sebagai berikut : Rp 114 miliar pada 2007, Rp 513 miliar pada 2008, dan 168 miliar pada 2009. [LKPP 2007, LKPP 2008 dan UU APBN P 2009]. Baca juga : Jusuf Kalla dan 3 Tahun Lumpur Lapindo. Dalam kasus lumpur Lapindo, saya sepakat dengan Bu Sri Mulyani yang menginginkan “Perusahaan Bakrielah (Lapindo) yang bertanggung atas biaya penanggulangan lumpur Lapindo, bukan negara”.
Kesalahan kedua Bakrie dimata Sri Mulyani adalah karena adanya usaha pemerintah SBY-JK dalam mengintervensi penjualan saham PT Bumi Resource Tbk yang notabene adalah milik keluarga Bakrie. Pada Oktober 2008 silam, bersamaan krisis finansial dunia, saham-saham perusahaan nasional di BEI jatuh bebas tidak terkendali. Saham BUMI yang 3 bulan sebelumnya mencapai Rp 7000 per saham, anjlok dibawah Rp 1000 per saham. Tapi, pihak otoritas saham tiba-tiba menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham bumi yang diduga adanya tekanan Bakrie melalui pemerintah SBY-JK. Sri Mulyani yang ikut membidani masalah keuangan berang. Sri meminta pencabutan penghentian sementara perdagangan saham PT Bumi Resources Tbk pada 7 Oktober 2008. Atas kasus ini, beredar kabar bahwa Menkeu Sri Mulyani sempat ‘mengancam’ mengundurkan diri jika saham Bakrie masih disuspensi.
Kesalahan ketiga Bakrie dimata Sri Mulyani adalah kasus royalti batubara yang ditunggak oleh perusahaan Bakrie (berbeda-beda menurut versi Menkeu, BPK dan ICW).Kesalahan ketiga Bakrie dimata Sri Mulyani adalah pembakangan royalti batubara yang dilakukan perusahaan batubara, yang sebagian diantaranya adalah perusahaan milik Bakrie. Sri Mulyani tidak habis berpikir, mengapa ada perusahaan yang berani menghindari pajak/royalti dan bahkan menunggak bertahun-tahun. Sedikitnya 2-5 triliun Tidak hanya sampai disitu, SM juga membuat keputusan pencekalan terhadap sejumlah petinggi perusahaan batu bara Bakrie.
Kesalahan keempat Bakrie dimata Sri Mulyani adalah rencana Bakrie menguasai saham 14% PT Newmont Nusa Tenggara. Mengingat potensi yang besar dari Newmont, Sri Mulyani menolak keinginan Bakrie membeli 14 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara. Saat menjabat pelaksana tugas Menko Perekonomian, Sri Mulyani meminta agar seluruh saham dibestasi Newmont dibeli oleh perusahaan negara. Meski begitu, ketika jabatan Menteri Koordinator Perekonomian berpindah ke Hatta Rajasa, melalui Multicapital akhirnya Bakrie bisa mendapatkan 75 persen dari 14 persen saham Newmont. Keinginan Bakrie terwujud walau tak sampai 100 persen.
Telah lama saya menunggu agar konflik internal yang telah dibungkus dengan rapi antara Menkeu Sri Mulyani dan mantan Menko Kesra Aburizal Bakrie di kabinet Indonesia bersatu dibongkar. Hal ini dikarenakan telah terjadi power abuse yang dilakukan salah satu menteri di Kabinet Pemerintahan SBY-JK silam yang diaminin oleh pak Presiden SBY. Dan menteri yang begitu gentol melakukan perlawanan kepada tindakan Bakrie sampai-sampai ‘mengancam’ mengundurkan dari kabinet adalah Sri Mulyani.
Jika konflik internal yang terjadi tidak menyangkut masalah negara, maka sudah sepantasnya itu adalah masalah aib pribadi orang yang harus ditutup dan dibungkus. Tapi, bagaimana jika konflik yang terjadi menyangkut masalah negara, pengeluaran uang negara? Itulah yang menjadi perhatian kita. Dan saya harapkan melalui konflik internal ini, semua kebobrokan dapat dibongkar. Baik dari pihak Bakrie maupun pihak Sri Mulyani.
“Dosa-Dosa” Bakrie di Mata Sri Mulyani
Bermula dari Kasus Luapan Lumpur Lapindo sejak 28 Mei 2006, telah terjadi perdebatan sengit siapa pihak yang bertanggungjawab atas biaya penanggulangannya : PT Lapindo (Bakrie Family), negara atau dua pihak. Berdasarkan sumber-sumber yang saya himpun (Jusuf Kalla dan 3 Tahun Lumpur Lapindo), sebagian besar ahli drilling dan geologi menyatakan bahwa luapan lumpur Lapindo disebabkan oleh tindakan eksplorasi yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh keluarga Bakrie. Fakta ini pun didukung oleh hasil Audit Investigatif BPK atas Lumpur Lapindo yang mengindikasi terjadi pelanggaran prosedur dan peraturan mulai dari proses tender, peralatan teknis hingga prosedur teknis pengeboran sumur-sumur minyak di Sidoarjo.
Fakta yang lebih meyakinkan adalah dokumen serta pernyataan Arifin Panigoro sebagai pemilik perusahaan operator pengeboran sumur PT Lumpur Lapindo yang mengaku PT Lapindo telah melakukan pelanggaran atas SOP serta tidak mau melaksanakan tindaka preventif. Karena penyebab utama terjadi sumburan lumpur di Sidoardjo adalah aktivitas pengeboran, maka pihak yang bertanggungjawab adalah PT Lapindo Brantas sebagaimana diatur dalam UU 23/1997 dan PP 27/1999.
Meskipun sudah cukup jelas penyebb dan siapa penanggungjawabnya, namun alih-alih Presiden SBY mengeluarkan Per.Pres 14 tahun 2007 jo Per.Pres 48/2008, yang mana pemerintah (dengan anggaran rakyat) membantu biaya lumpur Lapindo yang disebabkan oleh kesalahan manusia mengundang bencana. Terbitnya peraturan presiden tersebut sangat merugikan uang negara. Dalam kurun 3 tahun, 795 miliar APBN dikucurkan untuk membantu kelalaian pengeboran Lapindo selama 2007-2009. Rinciannya sebagai berikut : Rp 114 miliar pada 2007, Rp 513 miliar pada 2008, dan 168 miliar pada 2009. [LKPP 2007, LKPP 2008 dan UU APBN P 2009]. Baca juga : Jusuf Kalla dan 3 Tahun Lumpur Lapindo. Dalam kasus lumpur Lapindo, saya sepakat dengan Bu Sri Mulyani yang menginginkan “Perusahaan Bakrielah (Lapindo) yang bertanggung atas biaya penanggulangan lumpur Lapindo, bukan negara”.
Kesalahan kedua Bakrie dimata Sri Mulyani adalah karena adanya usaha pemerintah SBY-JK dalam mengintervensi penjualan saham PT Bumi Resource Tbk yang notabene adalah milik keluarga Bakrie. Pada Oktober 2008 silam, bersamaan krisis finansial dunia, saham-saham perusahaan nasional di BEI jatuh bebas tidak terkendali. Saham BUMI yang 3 bulan sebelumnya mencapai Rp 7000 per saham, anjlok dibawah Rp 1000 per saham. Tapi, pihak otoritas saham tiba-tiba menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham bumi yang diduga adanya tekanan Bakrie melalui pemerintah SBY-JK. Sri Mulyani yang ikut membidani masalah keuangan berang. Sri meminta pencabutan penghentian sementara perdagangan saham PT Bumi Resources Tbk pada 7 Oktober 2008. Atas kasus ini, beredar kabar bahwa Menkeu Sri Mulyani sempat ‘mengancam’ mengundurkan diri jika saham Bakrie masih disuspensi.
Kesalahan ketiga Bakrie dimata Sri Mulyani adalah kasus royalti batubara yang ditunggak oleh perusahaan Bakrie (berbeda-beda menurut versi Menkeu, BPK dan ICW).Kesalahan ketiga Bakrie dimata Sri Mulyani adalah pembakangan royalti batubara yang dilakukan perusahaan batubara, yang sebagian diantaranya adalah perusahaan milik Bakrie. Sri Mulyani tidak habis berpikir, mengapa ada perusahaan yang berani menghindari pajak/royalti dan bahkan menunggak bertahun-tahun. Sedikitnya 2-5 triliun Tidak hanya sampai disitu, SM juga membuat keputusan pencekalan terhadap sejumlah petinggi perusahaan batu bara Bakrie.
Kesalahan keempat Bakrie dimata Sri Mulyani adalah rencana Bakrie menguasai saham 14% PT Newmont Nusa Tenggara. Mengingat potensi yang besar dari Newmont, Sri Mulyani menolak keinginan Bakrie membeli 14 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara. Saat menjabat pelaksana tugas Menko Perekonomian, Sri Mulyani meminta agar seluruh saham dibestasi Newmont dibeli oleh perusahaan negara. Meski begitu, ketika jabatan Menteri Koordinator Perekonomian berpindah ke Hatta Rajasa, melalui Multicapital akhirnya Bakrie bisa mendapatkan 75 persen dari 14 persen saham Newmont. Keinginan Bakrie terwujud walau tak sampai 100 persen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar