Rekaman video seksual seringkali membawa petakajika t ersebar pada publik umum. Inilah yang menimpa seorang wanita di Austin, Amerika Serikat, yang harus menghadapi kenyataan video seksnya dengan mantan pacar, di-posting di Facebook.
Malu bukan kepalang, korban yang dirahasiakan namanya segera lapor pada polisi setempat. Ia berkisah bahwa dulu, memang ia pernah berhubungan intim dengan mantan kekasihnya yang bernama James DeLosSantos.
Nah, rupanya saat itu, korban kurang waspada. Sebab tanpa sepengetahuannya, sang mantan sempat merekam berbagai aksi intim mereka.
Sesudah mereka berpisah, tersangka nekat mem-posting adegan mesum tersebut di Facebook. Korban pun kaget ketika melihat video itu terpampang di account Facebook mantan pacarnya.
Segera saja polisi memburu DeLosSantos. Dan dalam waktu singkat tersangka berhasil dibekuk. Dia berkilah memposting video cabul itu tanpa sengaja dan juga menampik wanita yang ada dalam rekaman adalah bekas kekasihnya.
Namun tetap saja tersangka terancam hukuman penjara sampai dua tahun dan denda sebesar US$ 10.000, dengan tuduhan melakukan aksi rekaman terlarang. Demikian yang dilansir Statesman.
Malu bukan kepalang, korban yang dirahasiakan namanya segera lapor pada polisi setempat. Ia berkisah bahwa dulu, memang ia pernah berhubungan intim dengan mantan kekasihnya yang bernama James DeLosSantos.
Nah, rupanya saat itu, korban kurang waspada. Sebab tanpa sepengetahuannya, sang mantan sempat merekam berbagai aksi intim mereka.
Sesudah mereka berpisah, tersangka nekat mem-posting adegan mesum tersebut di Facebook. Korban pun kaget ketika melihat video itu terpampang di account Facebook mantan pacarnya.
Segera saja polisi memburu DeLosSantos. Dan dalam waktu singkat tersangka berhasil dibekuk. Dia berkilah memposting video cabul itu tanpa sengaja dan juga menampik wanita yang ada dalam rekaman adalah bekas kekasihnya.
Namun tetap saja tersangka terancam hukuman penjara sampai dua tahun dan denda sebesar US$ 10.000, dengan tuduhan melakukan aksi rekaman terlarang. Demikian yang dilansir Statesman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar