Bermanis-manis dengan Penagih Hutang. Tagihan kartu kredit sudah jatuh tempo, pihak bank sudah menelepon Anda berulang-ulang. Pada batas tertentu pihak bank juga akan kehilangan kesabaran dan mengirimkan penagih hutang ke rumah ataupun ke kantor Anda. Malu? Tentu saja. Tapi ada baiknya Anda berbicara dengan baik dan berusaha untuk bernegosiasi dengan hasil yang sama-sama menguntungkan.
1. Jangan mencoba mengelak dan menghindar.
Karena bisa saja mereka menggunakan cara paksa atau bahkan kekerasan. Katakan terus terang kondisi finansial Anda. Jika pada saat penagih hutang datang dan Anda belum mampu membayar katakan terus terang.
2. Beritahu kapan Anda akan bisa segera melunasi.
Setidaknya mereka mengetahui bahwa Anda berniat baik namun permasalahannya kemampuan membayar belum ada.
3. Mintalah kesepakatan berkaitan dengan jangka waktu dan besarnya jumlah cicilan yang mampu Anda bayar per bulannya.
Jika perlu, tulis di atas kertas dengan materai agar sah secara hukum. Anda tidak perlu memaksa diri untuk melunasi pembayaran dengan cepat.
4. Lakukan pembayaran cicilan yang sudah disepakati.
Bila terjadi kesulitan, informasikan terlebih dahulu kepada pihak bank atau penerbit kartu kredit sebelum jatuh tempo agar Anda dapat menccegah hal-hal yang tidak mengenakan pada akhirnya.
Apabila cara kiat tersebut tidak berhasil ... !!!
Lanjutkan Dengan Kiat Berikut :
5. Usahakan Jangan sendirian
Usahakan jangan berhadapan dengan penagih hutang sendirian, karena suatu saat anda akan membutuhkan saksi secara hukum apa bila para penagih hutang itu bertindak kasar atau melakukan pelecehan ( biasanya para penagih hutang itu juga tidak datang sendirian )
6. Jangan Terpancing.
Biasanya para penagih hutang akan berusaha memancing emosi dengan gertakan - gertakan dan kata - kata kasar untuk memancing emosi anda. Berusahalah untuk menjaga emosi agar tidak terpancing. Hubungi pihak Keamanan / Satpam / Polisi apabila mereka bertindak kasar
7. Tanyakan Surat Kuasa Penagihan Yang Dikeluarkan Bank
Seorang Penagih hutang yang resmi, pasti akan dibekali surat kuasa dari bank untuk menagih dan salianan surat kuasa tersebut sebelumnya telah dikirimkan kepada anda. Apabila para penagih hutang itu tidak bisa memperlihatkannya dan atau apabila surat kuasa penagihan yang diperlihatkan tidak sama dengan salinan surat kuasa yang dikirimkan oleh pihak bank, berarti anda sedang berhadapan dengan preman dan penjahat yang sedang mencoba menipu anda. Tetaplah tenang dan katakan kalau anda hanya mau berurusan dengan pihak bank saja.
8. Jangan Percaya Hukum dan Pemerintah
Indonesia adalah negara hukum, tetapi bukan untuk anda !!!. Hukum hanya berlaku untuk para penguasa dan penjabat, keluarga penjabat serta anjing - anjing peliharaan mereka serta orang-orang kaya yang mampu membeli penjabat hukum. Jangan pernah menyewa jasa pengacara untuk membantu bernegosiasi karena hukum di Indonesia adalah hukum rimba belantara yang sangat kejam. Kalau anda kuat anda pasti menang.
1. Jangan mencoba mengelak dan menghindar.
Karena bisa saja mereka menggunakan cara paksa atau bahkan kekerasan. Katakan terus terang kondisi finansial Anda. Jika pada saat penagih hutang datang dan Anda belum mampu membayar katakan terus terang.
2. Beritahu kapan Anda akan bisa segera melunasi.
Setidaknya mereka mengetahui bahwa Anda berniat baik namun permasalahannya kemampuan membayar belum ada.
3. Mintalah kesepakatan berkaitan dengan jangka waktu dan besarnya jumlah cicilan yang mampu Anda bayar per bulannya.
Jika perlu, tulis di atas kertas dengan materai agar sah secara hukum. Anda tidak perlu memaksa diri untuk melunasi pembayaran dengan cepat.
4. Lakukan pembayaran cicilan yang sudah disepakati.
Bila terjadi kesulitan, informasikan terlebih dahulu kepada pihak bank atau penerbit kartu kredit sebelum jatuh tempo agar Anda dapat menccegah hal-hal yang tidak mengenakan pada akhirnya.
Apabila cara kiat tersebut tidak berhasil ... !!!
Lanjutkan Dengan Kiat Berikut :
5. Usahakan Jangan sendirian
Usahakan jangan berhadapan dengan penagih hutang sendirian, karena suatu saat anda akan membutuhkan saksi secara hukum apa bila para penagih hutang itu bertindak kasar atau melakukan pelecehan ( biasanya para penagih hutang itu juga tidak datang sendirian )
6. Jangan Terpancing.
Biasanya para penagih hutang akan berusaha memancing emosi dengan gertakan - gertakan dan kata - kata kasar untuk memancing emosi anda. Berusahalah untuk menjaga emosi agar tidak terpancing. Hubungi pihak Keamanan / Satpam / Polisi apabila mereka bertindak kasar
7. Tanyakan Surat Kuasa Penagihan Yang Dikeluarkan Bank
Seorang Penagih hutang yang resmi, pasti akan dibekali surat kuasa dari bank untuk menagih dan salianan surat kuasa tersebut sebelumnya telah dikirimkan kepada anda. Apabila para penagih hutang itu tidak bisa memperlihatkannya dan atau apabila surat kuasa penagihan yang diperlihatkan tidak sama dengan salinan surat kuasa yang dikirimkan oleh pihak bank, berarti anda sedang berhadapan dengan preman dan penjahat yang sedang mencoba menipu anda. Tetaplah tenang dan katakan kalau anda hanya mau berurusan dengan pihak bank saja.
8. Jangan Percaya Hukum dan Pemerintah
Indonesia adalah negara hukum, tetapi bukan untuk anda !!!. Hukum hanya berlaku untuk para penguasa dan penjabat, keluarga penjabat serta anjing - anjing peliharaan mereka serta orang-orang kaya yang mampu membeli penjabat hukum. Jangan pernah menyewa jasa pengacara untuk membantu bernegosiasi karena hukum di Indonesia adalah hukum rimba belantara yang sangat kejam. Kalau anda kuat anda pasti menang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar