Jumat, 22 Januari 2010

Bule Italia Ditangkap Karena Sering Makan Tidak Bayar di Kediri !


Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), menjatuhkan hukuman 10 bulan kepada Tedesco Gaetano. Keberadaan warga asing itu diketahui setelah dilaporkan warga ke polisi, karena kerap tidak membayar saat makan di sebuah warung.

Pria asal Italia berusia 36 tahun tersebut, diketahui tidak memiliki ijin tinggal (paspor) sesaat sebelum sidang utusannya di PN Kabupaten Kediri. Tedesco sendiri saat ditangkap petugas kepolisian Resor Kediri pada 8 Oktober 2009 silam. Ia ditangkap saat berada di hotel Amanda, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, bersama istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia dan anaknya setelah bertahun-tahun berpindah tempat.

Kepada petugas Tedesco mengaku, kehilangan paspornya saat tinggal di Bali. Selama ini dia menggunakan foto copy paspor, yang dikeluarkan pemerintah Italia dengan batas kadaluwarsa tanggal 17 November 2005 silam. Ironisnya, keberadaan bule tersebut diketahui petugas setelah dilaporkan warga Kecamatan Pare yang merasa terganggu dengan perilakunya sehari-hari.

Ayah satu anak ini kerap tidak membayar saat membeli makan di warung. Warga yang kesal, akhirnya melaporkannya ke polisi. Hingga akhirnya Tedesco dijebloskan ke tahanan. Tedesco yang divonis hukuman penjara 10 bulan tersebut, merasa keberatan dengan vonis yang diterima. Dia berharap, pemerintah Italia segera memberikan pertolongan untuk membebaskan dan membawanya pulang ke Italia.

Sedangkan menurut jaksa penuntut umum (JPU) Agus Eko Purnomo menyatakan, pikir-pikir atas putusan tersebut. Sebelumnya, terdakwa Tedesco Gaetano dituntut atas pelanggaran undang-undang keimigrasian dengan tuntutan 18 bulan penjara, karena melanggar pasal 52 undang-undang nomor 9 tahun 1992 tentang keimigrasian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar